ULASAN FAKTA.COM-Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan Pemerintah Indonesia, terus ditunjukkan oleh PT Taspen (Persero).
Salah satunya ditunjukkan dengan penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada seluruh peserta Pensiunan mulai 5 Juni 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dalam siaran persnya.
"Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN,” kata Kosasih dalam siaran persnya, Rabu (31/5/2023)
Pencairan gaji 13 ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
Dilansir dari detikFinance, hal tersebut diungkapkan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Dia mengatakan Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ujar Tri, Jumat (26/5/2023).
Admin