ULASANFAKTA.COM-KELAPA GADING,
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H. Sagala mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MR (12) dan SE (9) yang berusia di bawah umur. Keduanya diringkus oleh pihak petugas sekuriti mall.
“Jadi kemarin kami kedatangan teman-teman sekuriti salah mall di Kelapa Gadung yang telah datang pada Kamis (29/6/2023) pukul 16.30 WIB, datang mengamankan dua orang anak laki-laki dibawa umur satu inisial MR (12) satu lagi inisial SE (9) yang melakukan pencurian sebuah HP di wahana permainan mall,” kata Vokky di Jakarta Utara, Rabu (5/7/2023).
Vokky mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku yang berusia di bawah umur ini telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di Mall wilayah DKI Jakarta.
“Setelah sampai di Polsek kita telah melakukan tanya jawab dengan anak tersebut dengan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan), karena anak tersebut masih di bawah umur didapatkan informasi tambahan bahwasanya pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di beberapa mall di Jakarta,” ungkapnya.
Vokky menjelaskan, para pelaku anak-anak ini nekat melakukan pencurian karena diperintah langsung oleh ayah kandungnya.
“Pengakuan kedua pelaku ini, mereka diperintahkan oleh ayah mereka yang berinisial MH dan JH,” jelasnya.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan satu unit Hp milik korban yang berhasil dicuri dari lokasi permainan anak-anak di sebuah mall wilayah Kelapa Gading.
“Kami mengamankan satu unit HP milik korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan kedua orang tua anak tersebut (MH & JH) diganjar pasal 363 KUB ayat 1 ke-4 keempat, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara,” pungkasnya.(red)