
ULASANFAKTA.COM-BANGKA INDUK,
Sungai liat, Munculnya pemberitaan terkait aktivitas alat berat (PC) di wilayah Lepar Pongok, Bangka Selatan, yang diduga beroperasi secara ilegal kemudian narasi bahwa pemilik alat berat seolah kebal hukum, mendapat tanggapan dari Alex, warga Sungailiat sang pemilik alat berat (excavator) tersebut.
“Kita dudukan perkaranya dulu, sebelum alat berat tersebut sampai ke Pulau Lepar Pongok, tentu ada mekanisme perjanjian tertulis sewa menyewa (rental) alat berat antara kedua belah pihak dalam hal ini saya sebagai pemilik dengan penyewa dan ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Dalam perjanjian ini juga dijelaskan spesifikasi alat berat, harga sewa, lokasi pekerjaan, tujuan penggunaan alat berat, kemudian pasal-pasal dan penjelasannya, bahwa alat berat saya digunakan untuk pekerjaan proyek,” jelas Alex melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023).
Ditambahkan Alex, dirinya sudah menghubungi jurnalis yang menulis berita tersebut, guna memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dia anggap menyudutkan dirinya ini.
Gudang dan tempat jual beli timah yang diduga milik (Deri)/foto: istimewa
Saya jelaskan kronologisnya kepada yang bersangkutan, bahwa Bara awalnya menghubungi saya dan mengungkapkan niatan untuk menyewa (rental) alat berat saya, katanya untuk pekerjaan proyek pemerintah (pemkab) di Lepar Pongo, dalam percakapan ini tidak ada disebut bahwa alat berat akan digunakan untuk menambang timah,” katanya.
Alex mengaku baru mengetahui bahwa alat berat miliknya yang ia sewakan tidak digunakan untuk pekerjaan sebagaimana perjanjian awal, justru dari pemberitaan.
“Jadi dari pemberitaan media pers itu lah saya tau, makanya saya sebagai pemilik excavator tidak terima juga bila disalahkan terus, karena sebelum alat saya diberangkatkan kita ada MoU dengan Bara, bahwa alat berat di rental untuk pekerjaan proyek. Maka ketika saya mendengar kabar kalau di rental bukan untuk pekerjaan proyek atau di luar perjanjian, saya langsung menghubungi Bara dan menanyakan hal ini, namun saat itu tidak ada titik temunya. Pada akhirnya, setelah saya tahu bahwa yang memegang proyek pemkab itu pihak lain dan bukan Bara, langsung saya alihkan alat berat kepada pekerjaan proyek yang sebenarnya,” ungkap Alex.
Ia menyesalkan kejadian ini, karena seharusnya Bara yang melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan media yang menyudutkan dirinya ini, bukan sebaliknya. Karena Bara berada di lapangan dan melakukan pekerjaan.
“Sekarang malah timbul masalah baru, saya dapat info dari media bahwa ada persoalan hutang piutang antara Bara dengan Deri, ini kan tidak ada hubungannya dengan saya, karena sebelumnya pun saya tidak tahu soal (hutang piutang) ini,” ujarnya.
Sementara itu, orang dekat Alex yang mengaku sangat mengenal Bara menuturkan bahwa Bara merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan.
“Dia ini la (Bara, red) yang menyewa alat Bang Alex, nanti saya akan kasih juga surat-surat (MoU) antara Bang Alex sama pe-rental yang bernama Bara ini,” tutur sumber ini.
Sumber orang dekat Alex ini juga mengungkapkan dirinya sempat dibuat bingung, karena kemudian muncul surat kuasa dari Deri kepada beberapa orang wartawan, sedangkan yang ia ketahui para wartawan ini lah yang aktif memberitakan aktivitas tambang timah di Lepar Pongok Tanjung Sangkar.
“Sementara usaha atau pekerjaan Deri ini juga kami tahu, dia merupakan salah satu pengepul timah atau kolektor timah, yang kemungkinan besar tidak berizin, sedangkan tempat usaha penggorengan timahnya di duga berada di dalam kawasan hutan lindung (HL), usaha jual beli timah yang dilakukan Deri ini sudah hampir 5 tahun, bertempat di Air Mesu, Bangka Tengah, bahkan tempat penjualan timahnya pun kami tahu,” cerita sumber ini.(Red)
Ber-Sambung