ULASANFAKTA.COM-PROV KEP BABEL,
Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sutra melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polda Kep. Babel dengan Danrem 045/Gaya, Danlanal Babel, Danlanud H.A.S Hanandjoeddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Prov. Kep. Babel bertempat di gedung tribrata polda babel jumat,(06/10/2023).
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergitas TNI dan Polri serta unsur terkait dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap bangsa dan negara serta dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang.
Kapolda babel menjelaskan Berbagai potensi kerawanan dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilu berupa pelanggaran tindak pidana. termasuk tindak pidana umum yang harus dapat dikelola dan ditangani oleh polri secara profesional, transparan dan akuntabel. terkait tindak pidana pemilu, polri bekerja sama dengan kejaksaan dan bawaslu, diharapkan dapat mengoptimalkan peran sentra gakkumdu, sehingga dapat menyelesaikan dengan tuntas setiap pelanggaran pemilu yang terjadi
mencermati tantangan tugas dalam pengamanan pemilu 2024 tersebut. Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengawal dan mengamankan setiap tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya serta berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif agar dapat memberikan rasa aman kepada para penyelenggara dan peserta pemilu 2024, serta menjamin masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan jernih sesuai hati nuraninya,"Jelas kapolda.
( Sumber : Humas Polda Babel / Bayu )