Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ungkap Kasus Pencurian, Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Maret 2024 | 21.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T14:41:44Z


ULASANFAKTA.COM-SUNGAILIAT, Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Pencurian di dua Tempat Kejadian (TKP). Kamis (28/3/2024).

Pelaku Sul als Herman (40) melakukan pencurian pada Minggu 17/3/2024 di dusun Bedukang dan minggu 24/3/2024 di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.


Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.

"Berbekal laporan tim kelambit sat reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul als Herman di kediamannya desa Deniang pada selasa 26/3/2024", jelas Akp Zulkarnain.


Dari hasil pencurian yang dilakukan Sul als Herman juga diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari berbagai merek.

Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.**

Narasi: Fitriyadi

Naskah dan foto: Humas Polres Bangka


Berita lainnya di Google News

×
Berita Terbaru Update