Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Di Duga Melanggar Kode Etik 13 Mantan Anggota Polsek Jebus dan Asen Pelaku Tambang Timah Ilegal Belum ada Tindakan Hukum

Selasa, 02 April 2024 | 10.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T04:02:17Z
Foto: Istimewa 
 
ULASANFAKTA.COM-PARIT TIGA, Kasus
13 Oknum Anggota Polsek Parit Tiga Jebus, Dugaan dengan sengaja Melakukan Pelanggaran Kode Etik di institusi polri, Kepada Oknum Wartawan Amri Dari G- news.TV.com. Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung, Senin (01/04/ 2024).

Amri Oknum Wartawan. G- news.com. yang Sudah Bebas Dari Tahanan saat ini, Akibat Ulah 13 Oknum Anggota Polsek Parit Tiga Jebus, Sehingga Amri Di Tahan Selama, 9 Bulan.

Kini Amri Telah Menghirup Udara Segar Kembali, Karna Amri Dengan Penuh  Kesabaran & keikhlasan dalam Menjalani Hukuman Tersebut. 
Sahabat dari Berbagai Element, Media Baik lokal Maupun Nasional, Ormas dan Lain Sebagainya di Seluruh Nusantara,
Simpatisan yang Selalu Memberikan Support Serta Dukungan Berikut doa Baik Secara Moril dan lain Sebagainya, Kepada Saudara Amri alias Am yang Dituduh Melakukan Pemerasan Oleh Saudara Asen Sebagai Pelaku dan Sekaligus Penambang ilegal di hutan kawasan (hp) Tanpa izin dari Pihak yg Berwenang setempat.

Asen, diduga sebagai pelaku penambang timah ilegal sekaligus perusak kawasan Hutan Produksi (hp) daerah jebu darat, desa kelabat kecamatan Parit tiga bangka barat yang dengan sengaja dilakukan oleh Asen, tanpa izin dari pihak yang berwenang, hingga kini tidak tersentuh oleh aparat hukum,
Siapa sebenarnya sosok seorang Asen?, sampai Pihak Kepolisian Polsek Parit Tiga Jebus seakan bertekuk Lutut atas laporan saudara Asen terhadap saudara Amri,

Sehingga dengan gagahnya pihak polsek parit tiga jebus menunjuk kan taringnya dan Arogansinya melakukan penahanan wartawanGinews.TV.investigasi.com, yang Bernama Amri, tanpa melihat fakta dan kebenaran atas permasalahan Tersebut, 

Oleh karena perihal tersebut Amri di dampingi Penasehat Hukumnya AGUS PURNOMO, SH. melaporkan pihak polsek parit tiga Jebus, ke Propam Polda Babel, Faminal Polda Babel, Itwasda, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Kapolda, Kapolri Berikut Menkopolhukam atas Perbuatan dan Pelanggaran Kode etik Pihak Kepolisian Polsek Jebus Parit tiga Bangka Barat,

"Fakta yang terjadi dalam Penanganan perkara yang menjerat saudara Amri di duga keras ada pelanggaran Kode Etik pihak Kepolisian Berupa : PERKAP (Peraturan Kapolri & KUHAP) Oleh Pihak Kepolisian Polsek Parit tiga Jebus yang Berjumlah (13) Orang," tegas Agus Purnomo SH.

Saat Awak media Mengkonfirmasi pihak Propam Polda Melalui  Via Whats App. izin dan Selamat Siang Pak  Firman, 
Mohon Maaf Sebelumnya, ini Amri dari wartawan Ginews.com.  Mohon ijin, Konfirmasi kelanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan 13 anggota Polsek Jebus bangka barat atas Perkara dugaan Pemerasan  oleh wartawan G- news TV. investigasi.Com. pada tgl 2 juni 2023 lalu. Bagaimana tindak Lanjutan nya ke 13 Anggota Polsek Parit Jebus tersebut, ya Pak?, Mohon ijin Pak Firman, Kebetulan Saya Amri  Dari Ginews baru bebas 28/Feb/2024 Kemarin Pak,
Demikian permohonan konfirmasi dari kami Pak, Kami Dari Team Beserta Jajaran Redaksi Mengucapkan Terimakasih.Atas Perhatian Nya, Parittiga Bangka Barat Rabu 20 maret 2024.

Jawaban pihak propam :
Untuk Pengaduan Pak Amri Sudah tahap Persiapan Sidang Pak, Nanti kita Akan Kirimkan Surat Undangan Sidang nya, Masih Menunggu Saran Hukum dari Fungsi Hukum dan Nanti diajukan Skep Komisi Sidang nya Kepada Kapolda, Demikian Pak Amr," Tegasnya.

Selanjutnya Awak media mengkonfirmasi Kapolres Bangka Barat, Terkait dugaan 13 Anggota Polsek jebus yang Melanggar Kode Etik. Melalui Via WhatsApp. Namun jawan yang di terima oleh awak media sebagai berikut, Terimakasih telah menghubungi Layanan Dumas Kapolda Kep. Bangka Belitung. Silahkan Jika bapak /ibu ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat terkait kinerja Anggota Polri. ☺️☺️🙏🙏.
Lebih lanjut, Amri saat memberi penjelaskan kepada awak media dan tim  ,"Saya merasa disholimi, oleh karna itu, mohon kiranya pihak propam Polda Bangka Belitung segera lakukan proses hukum terhadap mantan Kapolsek Jebus dangan 13 anggota Polsek Jebus serta Asen pelaku tambang timah ilegal yang sudah memperkarakan saya," jelas Amri, Selasa 02 April 2024.**

(Tim)


Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update