ULASANFAKTA.COM-MALANG, Aparat
Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan seorang wanita di Kecamatan Kalipare, kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, para pelaku berhasil menggondol harta korban senilai ratusan juta rupiah.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat dari enam pelaku perampokan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku enam orang, empat sudah kami amankan, dua masih dalam pencarian. Sudah ada dalam daftar pencarian orang,” kata Kompol Imam Mustolih kepada awak media saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (25/4/2024).
Kompol Imam Mustolih menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berinisial M (43), ES (51), KA (43), seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Serta seorang pelaku berinisial S (40), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang merupakan tetangga korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai Rp 2 juta rupiah, dua ponsel milik korban, serta pakaian mobil yang digunakan saat beraksi.
Tak hanya itu, sebuah pisau sepanjang 30 centimeter yang digunakan untuk mengancam korban serta lakban yang diperuntukkan menutup mata korban juga turut disita sebagai barang bukti.
“Keempat pelaku diringkus personel gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kalipare di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/4/2024) beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dikatakan Kompol Wakapolres, perampokan tersebut terjadi pada Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43).
Dalam aksinya, ada yang memantau lokasi rumah korban sementara sisanya segera menyergap ke dalam rumah usai diberi kode jika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
Para pelaku berhasil membawa lari sejumlah barang berharga milik korban diantaranya uang tunai Rp 55 juta rupiah, dua ponsel, satu set perhiasan emas, serta tujuh bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Total kerugian yang ditaksir oleh korban ini sebesar kurang lebih dari 90 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dua pelaku lain yang telah ditetapkan dalam DPO itu merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para pelaku disebut tak segan untuk melukai korban jika melawan saat melancarkan aksinya.
“Identitas keduanya telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Gandha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasatreskrim, pelaku sebelumnya sudah mempelajari situasi lingkungan rumah korban. RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan pada koperasi simpan pinjam di Kecamatan kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
Bahkan, rencana perampokan tersebut sudah hampir dilakukan komplotan pelaku sebanyak 3 kali sebelumnya. Upaya sebelumnya diurungkan karena situasi dinilai kurang mendukung dan lingkungan masih ramai.
“Rencana merampok ini sudah berkali-kali urung dilakukan karena batal dan baru berhasil pada percobaan keempat,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Malang. Keempatnya akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.**
Reporter : Sumini
Baca berita lainnya di Google News