Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

PT Timah Tbk Akan di Gugat ke Pengadilan!

Kamis, 04 April 2024 | 19.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T05:11:15Z

ULASANFAKTA.COM-BANGKA BELITUNG,
4 April 2014, Carut marut di salah satu Perusahaan BUMN akibat ulah oknum PT Timah Tbk yang akhir-akhir ini banyak viral, terkait kasus korupsi dan masih terus bergulir sampai hari ini, termasuk manajemen SDM pun tidak di kelola dengan sangat baik oleh Manajemen PT Timah Tbk.

Ahmad Murni yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil ketua umum serikat pekerja di PT Timah Tbk yang di berhentikan bulan september tahun lalu oleh pihak PT Timah Tbk mengatakan, akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, 

Setelah hampir 7 bulan proses pemecatan karyawan atas nama Ahmad Murni yang di lakukan oleh Direksi PT Timah Tbk akhirnya akan segera berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

" Betul bang akan saya daftarkan gugatan ke PHI, semua proses Bipartit dan Tripartit di Disnaker kota bekasi selama lebih kurang 7 bulan ini saya lakukan dan tidak menemui kata sepakat. Sampai pada saat ini, risalah tripartit sudah saya terima sebagai dasar saya menggugat, dan akan segera saya gugat bang ". Ujar ahmad murni saat di hubungi awak media.

Proses pemecatan ini bermula dari pemecatan sepihak yang di lakukan oleh Direktur SDM PT Timah Tbk (Tigor Pangaribuan Red).

Ahmad murni menceritakan :
Awalnya dia di tuduhkan tidak masuk bekerja selama 10 hari tanpa keterangan. Menurutnya Seharusnya jika dia di anggap tidak masuk kerja selama 10 hari kerja menurut PKB perusahaan wajib memanggilnya melalui P1, jika tidak masuk 2 hari, P2 jika tidak masuk 4 hari dan P3 jika di anggap tidak masuk lebih dari 4 hari kerja tapi tidak pernah di panggil atau di beri surat peringatan tiba-tiba di pecat secara sepihak.

“ Saya tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba-tiba di berhentikan tidak dengan hormat, pemecatan ini tidak melalui tahapan yang di atur PKB, harus Ada prosedur hukum sesuai UU dan PKB yang seharusnya di lakukan, tapi di kesampingkan dan tidak melalui proses yang benar oleh mereka (SDM PT Timah Tbk) ini sepihak.

Diduga pihak PT Timah Tbk ini melanggar pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Timah Tbk dengan Perusahaan dan ini juga melanggar UU Cipta Kerja!.

Yang Seharusnya pihak SDM melakukan pemanggilan resmi kepada saya.
Yang kedua yang tidak kalah pentingnya lagi, adalah saya di nyatakan tidak absen kerja, padahal saya telah melakukan koreksi absensi saya dan koreksi absensi saya tersebut di improve dan di setujui oleh atasan saya, artinya saya ada di tempat kerja jadi salah saya di mana?"  

Menurut Ahmad Murni banyak lagi pelanggaran terhadap PKB dalam proses pemecatannya sebagai karyawan. Ia juga menyampaikan," selama bekerja saya tidak pernah melakukan kejahatan dalam hal korupsi dan kejahatan lainnya, Sedangkan di lingkaran perusahaan sendiri banyak kasus-kasus korupsi sampai hari ini tidak pernah terselesaikan, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," Ucapnya.

Di saat direksi tidak menyukai dengan salah satu karyawan, bisa semena mena direksi melakukan pemecatan sepihak. namun Jika ingin melakukan pengurangan karyawan tidak seperti ini caranya, atau dengan sengaja mencari-cari kesalahan karyawan untuk di putus hubungan kerjanya.

Lebih lanjut Ahmad berujar," Semua bukti telah saya pegang, dan insya Allah lengkap saya akan ikuti procedure hukum yang berlaku, ini hak saya dan keluarga saya, akan saya perjuangkan, dan segera akan saya daftarkan gugatan ke Pengadilan," Ujarnya sambil mengakhiri.**

(Fitriyadi)

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update