ULASANFAKTA.COM-JAKARTA, Seiring
perkembangan zaman dan pesatnya teknologi serta informasi, kasus eksploitasi terhadap anak yang mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai macam modus, marak terjadi. Salah satu modus operandinya melalui penyalahgunaan Lembaga Kesejahteraan sosial/anak (LKS dan LKSA). Bahkan melalui tayangan berbagai macam platform media sosial di sebuah Panti meminta sejumlah uang kemudian modus tersebut mendapatkan monetisasi (keuntungan materi) dari penyedia platform. Sehingga penegakan hukum dalam TPPO dan eksploitasi seksual dan/atau ekonomi pada anak perlu diperkuat.
Oleh karena itu, KPAI menyelenggarakan rapat koordinasi pada, Rabu lalu (24/04/2024) di Gedung Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dengan mengundang stakeholder yakni Bareskrim Polri, Kementerian Sosial, Kemen PPPA, Polda, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Polres, LKSA, Panti Asuhan, LPAI, LKKNU, Nasyiatu Aisyiyah.
Rakor yang membahas perlindungan anak dari eksploitasi dan TPPO tersebut sebagai langkah strategis dalam mendiseminasikan hasil pengawasan perlindungan anak korban eksploitasi dan TPPO, sekaligus membuka ruang diskusi dalam rangka mendorong percepatan implementasi regulasi pencegahan eksploitasi dan TPPO yang menyasar anak-anak.
Dalam sambutannya, Ketua KPAI menyampaikan bahwa melalui rakor ini akan disepakati rekomendasi untuk memperkuat komitemen para pemangku kepentingan, terkait pencegahan dan penegakkan hukum terhadap anak sebagai korban TPPO dan eksploitasi seksual dan/atau ekonomi di LKSA. Selain itu juga khususnya dalam ranah LKSA agar dapat memetakan situasi terkini permasalahan anak sebagai korban," ucap Ai.
Lanjut kata Ai, "Kami sebagai salah satu stakeholder yang berhubungan langsung dengan LKSA di Kota Tangerang ini tentunya menyambut baik kehadiran KPAI hari ini dalam rakor yang membahas tentang TPPO di LKSA, mengingat kasus anak terus ada, dan membutuhkan penanganan sinergitas lintas sektor," tutur Aziz Gunawan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Dalam rakor tersebut disepakati beberapa rekomendasi yaitu sebagai berikut:
Kementerian Sosial meningkatkan pemenuhan hak anak melalui dukungan pada LKSA agar lebih memperhatikan akurasi data; pendayagunaan data legalitas LKSA demi kepentingan terbaik bagi anak dan peningkatan SDM LKSA;
Dinsos Provinsi harus meningkatkan jumlah SDM pengawas untuk LKSA di daerah, termasuk lebih menguatkan dalam sosialisasi proses adopsi anak secara legal agar dilakukan pembinaan secara berkala terhadap SDM di LKSA, juga dilakukan sosialisasi pengangkatan atau adopsi anak di tingkat pemangku kepentingan perlindungan anak, selain itu diperlukan peningkatan atau penambahan jumlah bantuan sosial di LKSA;
Dinsos Tangerang agar meningkatkan pola koordinasi lintas sektoral dan agar melakukan survei untuk operasional LKSA serta mengoptimalkan calon orang tua asuh dalam perlengkapan jaminan administrasi;
Mengoptimalkan society awarness untuk meningkatkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya perlindungan anak juga agar dilakukan sosialisasi terkait melek digital supaya orang tua dapat meningkatkan kesadaran terhadap potensi kejahatan terhadap anak serta meningkatkan metode trashing dan mengutamakan keluarga alternatif;
Kepolisian RI agar membentuk Unit PPA dan menyiapkan SDM nya di tingkat Polsek-Polsek, selain itu agar dilakukan upaya penguatan gugus tugas TPPO serta mendorong terbentuknya unit siber anak di Polda Banten;
Di tingkat LKSA harus mengoptimalkan akurasi data dan legalitas yang berlaku melalui kolaborasi lintas sektor dalam rangka penguatan perlindungan anak dan pembinaan SDM LKSA, hal ini meminimalisir penyalahgunaan LKSA menjadi kedok eksploitasi dan TPPO pada anak;
Mendorong monetisasi hasil eksploitasi terhadap anak adalah usur pidana TPPO sehingga perlu tindak lanjut pencegahan sebagai upaya preventif di tingkat daerah;
Mendorong diupayakan pengasuhan anak melalui panti atau LKSA menjadi alternatif terakhir dan diutamakan pengasuhan berbasis keluarga;
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menangani urusan perempuan dan anak terutama penanganan rehabilitasi sosial.
KPAI berharap agar rekomendasi ini segera terimplementasi dan ditindaklanjuti demi terwujudnya Indonesia bebas TPPO dan eksploitasi seksual dan/atau ekonomi, sebab TPPO yang dilakukan terhadap anak merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor ekonomi, sosial, budaya dan politik,"pungkas Ai.**
Sumber: Humas KPAI
Baca berita lainnya di Google News