ULASANFAKTA.COM-JAKARTA, Prof. DR. Widodo Muktiyo, staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa produk revisi rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran, yang sedang dibahas di DPR saat ini bukanlah berasal dari Menteri Kominfo. |
Salah satu klausul dalam rancangan revisi itu ialah melarang wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi), yang mendapat penolakan dari kalangan media, wartawan, termasuk Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi sambutan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba di acara HUT ke-2 di Hotel Acacia Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurut Prof Widodo, pihaknya juga banyak mendapat sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap rancangan revisi UU Penyiaran tersebut.
"Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dari Menkominfo," tegasnya tanpa merinci lebih jauh.
Dalam sambutan sebelumnya, Mahmud Marhaba juga menjelaskan dan meminta pihak Kementerian Kominfo agar dapat ikut membantu menghadang revisi RUU tersebut di DPR, khususnya terhadap pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan oleh DPR. Sebab akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Prof Widodo datang ke tempat acara mewakili Menkominfo, dan membuka acara HUT ke-2 PJS. Beliau sekaligus tampil sebagai pembicara bersama Ir Ridar Hendri PhD, Pakar Komunikasi pembangunan dan media dari Universitas Riau, dalam Dialog Nasional Transformasi Jurnalis di Era Digitalisasi. Dialog itu diikuti oleh ratusan jurnalis anggota PJS se-Indonesia.**
Tim -Red
Baca berita lainnya di Google News