Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tolak RUU Penyiaran, Massa Dari Berbagai Organisasi Pers Geruduk Gedung DPRD Kota Malang

Jumat, 17 Mei 2024 | 19.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-17T20:42:54Z
Caption: Massa Dari Berbagai Organisasi Pers Lakukan Aksi Tolak RUU Penyiaran, Kota Malang, (17/5/2024).

ULASANFAKTA.COM-KOTA MALANG,
Sebanyak kurang lebih 100 Wartawan se Malang Raya melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Malang menolak RUU penyiaran

Massa aksi dari lintas organisasi wartawan diantaranya dari PWI, AJI, IJTI, PFI serta wartawan dari beberapa media tergabung dalam aksi yang digelar pada Jum'at, (17/5/2024), ini bergerak membawa berbagai poster.

Menurut Cahyono, ketua PWI Malang Raya aksi saat ini merupakan sikap tegas insan pers dalam menolak RUU penyiaran.

" Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU penyiaran,
Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik ", Ungkap Cahyono.

Diketahui bahwa dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS dimana pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI.
Klik video dibawa ini

Cahyono menambahkan " Selain memuat panduan kelayakan isi siaran, Standar Isi Siaran ( SIS ) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi ". Ungkapnya lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang , Benni Indo menegaskan
 " Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers ". Jelas Dia.

Pasal lain dalam RUU penyiaran yang ditolak adalah pasal 50B ayat dua huruf K. Diketahui pasal tersebut memiliki multi tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta ambigu berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Ketua IJTI Malang Raya, Moch Taiwan menuturkan "Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya, agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI". Tegasnya.

Aksi diselingi aksi teatrikal jalan mundur sebagai wujud mundurnya demokrasi saat ini. Dalam aksi ini, anggota DPRD tidak ada yang menemui massa aksi.**

Reporter : Tim

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update