ULASANFAKTA.COM-JAKARTA, Ketua
Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya digantikan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketum. Foto: PBB.
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid terpilih menjadi Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) pada sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB, Jakarta, 17-18 Mei 2024.
Fahri terpilih setelah Yusril Ihza Mahendra menyatakan keinginannya mundur dari jabatan Ketua Umum DPP PBB pada sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP).
MDP merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
MDP selanjutnya melakukan voting untuk memilih penjabat ketua umum. Hasilnya, Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor mendapat dukungan 20 suara.
"Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mengesahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” ujar pimpinan sidang MDP Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan sudah terlalu lama memimpin partai, yakni sejak PBB berdiri di awal Reformasi 1998.
Sudah saatnya dilakukan regenerasi dalam kepemimpinan PBB. Yusril kini berusia 68 tahun dan digantikan Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.
Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya digantikan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketum. Foto: PBB.
Lebih lanjut Yusril mengatakan akan tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik tanpa dibatasi keterikatan dengan partai politik.
Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris.
Kemudian, sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.**
Sumber: Jpnn.com
Baca berita lainnya di Google News