ULASANFAKTA.COM-KOTA MALANG,
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang eksekusi tanah berikut bangunannya dengan luas 304 M2 (Tiga Ratus Empat Meter Persegi) di Jalan Simpang Teluk Grajakan No.29,RT.015,RW 002, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin,(3/6/2024).
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara perdata No.321/Pdt.G/2020/PN Malang tanggal 12 Oktober 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 830/PDT/2021/PT SBY tanggal 25 Januari 2022 Jo.Putusan Makamah Agung Nomor 5084 K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 , yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang terjadi antara H.Slamet Yasin warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen sebagai penggugat atau pemohon eksekusi dan Natalia Cahyanti Warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang beserta kedua kawannya sebagai tergugat / Termohon Eksekusi.
Disampaikan Panitera PN Malang Rudi Hartono bahwa sebelumya telah dilakukan upaya Aanmaning kepada termohon, agar dapat mengosongkan sendiri rumah yang menjadi objek sengketa tersebbut.
"Jadi Aammaning atau teguran sudah disampaikan, Namun pihak tergugat tidak menyerahkan secara sukarela, Sehingga Ketua PN Negeri Malang mengeluarkan perintah untuk eksekusi pengosongan,"imbuhnya.
Dari pantauan awak media di lokasi pelaksanaan eksekusi berjalan mulus, Pagar luar dan pintu koridor dalam bangunan juga tidak terkunci, Sehingga mempermudah petugas juru sita PN Malang dan jasa angkut untuk masuk.
Namun ketika di dalam rumah tidak ditemui penghuni berikut barang-barangnya, Disinyalir barang-barang yang berada didalam rumah telah diambil sendiri oleh pihak termohon dan hanya menyisahkan sampah yang berserakan, Sejumlah petugas dari unsur TNI Polri pun diturunkan untuk menjaga jalannya eksekusi.
"Alhamdulillah proses eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif tidak ada kendala berarti, Penghuni juga sudah tak ditempat berikut juga barang-barangnya alias kosong,"ujar,Rudi Hartono.
(Panitera dan Kuasa Hukum Penggugat) |
Sementara itu kuasa hukum dari penggugat Leo A Permana S.H,M.Hum menyebutkan persoalan yang terjadi berawal dari jual beli rumah yang menjadi objek eksekusi.
"Permasalahan berawal dari jual beli di tahun 2016 lalu, kemudian muncul perkara gugatan dan putusan PN tahun 2020, Klien kami melakukan transaksi jual beli kepada objek Almarhumah Nurifa dan Natalia.Tapi sejak 2016 tidak mau diserahkan oleh si Pemilik padahal sudah terima duit,"terangnya.
Hal tersebut, menurut Leo terbukti di pengadilan saat persidangan mulai tingkat pertama hingga di Mahkamah Agung, gugatan dikabulkan dan diperkuat, Meskipun demikian rasa kemanusiaan masih di tempuhnya.
"Kita sudah berupaya melakukan mediasi bahkan tidak cuma sekali dua kali mas, tapi berkali kali, Sebelum pengosongan sudah kami tawarkan termasuk pada saat Anmaning yang dihadiri Ketua Pengadilan juga Panitera, Sudah ditawarkan tapi beliau tidak ada itikad baik, sehingga proses eksekusi hari ini terpaksa dijalankan,"tegasnya.
Alasan pihak tergugat/termohon eksekusi tidak mau mengosongkan obyek bangunan, Dikatakan Leo karena alibinya hutang piutang.
"Mereka tidak mau mengosongkan bangunan karena alasannya hanya hutang piutang.Tapi ini sudah sekian lama sampai selang 7 tahun tidak dicicil, Buktinya tentang jual beli sehingga hakim sependapat dengan gugatan kami sehingga mengabulkan gugatan kami,"pungkasnya.
Sebagai informasi, usai dilakukan pengosongan kemudian dilakukan penyerahan kunci dari Panitera PN Kelas 1A Malang kepada kuasa hukum penggugat Leo A Permana,S.H,M.Hum.**
Reporter : Doni Kurniawan
Baca berita lainnya di Google News