Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ada Gugatan Baru di MK, KPU Tunda Penetapan Kursi dan Calon Terpilih

Jumat, 02 Agustus 2024 | 19.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T12:25:44Z
ULASANFAKTA.COM, JAKARTA - Tiga
hari pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama KPU, Rabu (31/7/2024).

Rapat dipimpin Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Pada rapat yang turut dihadiri peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan stakeholder kepemiluan, usai dibuka, Idham Holik terlebih dahulu menyampaikan perkembangan terkini terkait gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi yang disampaikan yakni adanya dua gugatan baru yang didaftarkan di MK sehingga membuat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih harus tertunda.

Penjelasan yang sama disampaikan Afif saat memimpin sesi konferensi pers. Dijelaskan bahwa informasi didapat pada siang hari jelang dimulainya rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Dari informasi tersebut, KPU menurut Afif menghormati proses yang ada. “Sebagaimana aturannya ketika ada gugatan ke MK maka kami akan menghormati prosesnya atau kemudian menunda dulu proses penetapan untuk kemudian persoalan atau gugatan di MK sudah selesai ditindaklanjuti dan diputus,” kata Afif.

Afif pun kembali menjelaskan, mengapa KPU tetap menggelar rapat pleno sementara dihari yang sama ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan di MK. “Karena memang hitungannya tiga hari kami harus menyiapkan forum pleno seperti ini, seandainya tidak ada gugatan ke MK. Karena kami mendapatkan informasi baru siang ini maka kami harus menyesuaikan dan menghormati semua proses, pihak-pihak yang keberatan untuk kemudian mendaftarkan gugatan kemudian diproses MK,” tutup Afif.

Turut hadir mengikuti jalannya rapat pleno, Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik peserta pemilu, kementerian/lembaga terkait, perwakilan TNI/Polri, Kejaksaan, MK, MA.**

Sumber: Humas Kpu

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update