Ulasanfakta.com, Jakarta-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Director General of Legislation Coordination Bureau dari Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea (MOLEG) Mr. Yoon Kang Wook.
Audiensi yang berlangsung pada hari ini, juga turut dihadiri oleh Senior Officer MOLEG Mr. Choi Jong-Jin, Legislative Officer, Legislation Bureau of Administrative Ms. Kim Hei-Jung, dan Assistant Director, Legislative Exchange and Cooperation Division Ms. Baek-Seon-Ju. Sedangkan pihak DJPP yang hadir yakni Sekretaris Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Ceno Hersusetiokartiko, Kabag Humas dan Kerja Sama Tri Wahyuningsih, dan Kasubbag Kerja Sama, Sari.
Kunjungan yang dilaksanakan di Ruang Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2 tersebut, merupakan agenda pertemuan yang membahas berbagai bentuk kerjasama antar kedua lembaga yang selama ini telah berjalan dengan baik.
"Dalam diskusi tersebut, saya mengapresiasi sambutan Mr. Yoon Kang Wook yang telah menerima partisipasi teman-teman dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam program Capacity Building terkait project Sistem Informasi Hukum Official Development Assistance (ODA) yang telah berlangsung pada bulan Juli di Seoul, Korea Selatan.", ujar JAM-Pidum. Kamis(08/08)
JAM-Pidum juga menekankan berkaitan dengan pentingnya perhatian yang diberikan terhadap proyek kerjasama antara kedua lembaga tersebut. Perhatian tersebut, salah satunya juga dikhususkan dalam pembangunan sistem database peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing hukum Indonesia.
"Terkait pembangunan sistem peraturan perundang-undangan tentu menjadi concern kami dan pasti akan kami dukung penuh," ujar JAM-Pidum.
Mr. Yoon Kang Wook juga menanggapi tentang apa yang telah disampaikan oleh JAM-Pidum tersebut, dimana hal tersebut merupakan sebagai bagian dari tindak lanjut kerjasama yang akan dilakukan nantinya. Dan juga diharapkan pada 1 November mendatang dapat dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara DJPP dengan MOLEG.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini yaitu mengenai perjanjian. Dimana perjanjian yang dimaksudkan yaitu tentang penempatan Legal Expert dari Korea di DJPP dan JAM-Pidum menyambut baik penempatan Legal Expert dari Korea tersebut.
"Penempatan ini akan mempermudah komunikasi dan memonitor jalannya program kerjasama. Kami telah menyiapkan ruang kerja, tinggal menunggu berapa orang yang akan ditempatkan dan kapan mereka akan mulai bekerja," ujar JAM-Pidum menambahkan.
JAM-Pidum juga menjelaskan mengenai penempatan Legal Expert dari Korea nantinya.
"Legal Expert yang akan ditempatkan telah berpengalaman bekerja selama 30 tahun di MOLEG dan dalam waktu dekat diberikan ruang kerja khusus di DJPP untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih baik dan untuk bersama-sama memonitor jalannya program kerjasama.", tambah JAM-Pidum.
Selain itu, terdapat usulan untuk perluasan kerja sama antara MOLEG dengan Kejaksaan RI. Apabila dapat diwujudkan, kerjasama di bidang hukum nantinya tidak hanya terbatas pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup aplikasi di lapangan, guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di kedua negara.
“Kunjungan ini menandai komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dan perundang-undangan, demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik,” pungkas JAM-Pidum.**
Baca berita lainnya Google News