Ulasanfakta.com, Kabupaten Malang-Pemerintah Desa (Pemdes) Sengguruh Kecamatan Kepanjen melakukan pembagian 350 sertifikat tanah tahap pertama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga bertempat di Pendopo Kantor Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis (15/08/2024) Siang.
Serangkaian acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dilanjutkan sambutan-sambutan lalu. ditutup dengan Doa.
Pantauan awak media yang hadir dilokasi diantaranya, beberapa pegawai Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten malang, Jamburi selaku Kades Sengguruh didampingi sekdes serta perangkat desa setempat sekaligus kepala dusun Tokoh Masyarakat dan tamu undangan.
Saat di konfirmasi tim awak media, Kepala Desa (Kades) Sengguruh Jamburi mengatakan, " hari ini pembagian sertifikat yang mana pada tahun 2023, pemerintah desa (Pemdes) mengajukan ke kantor (BPN) kabupaten malang, Alhamdulillah desa kami ini. Dapat kuota sejumlah 1200 sertifikat dan hari ini dilaksanakan pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap (pertama) sejumlah 350 dan masih ada sisa yang belum selesai se-jumlah 850," kata kades
Lebih lanjut, kades menambahkan, "sisa yang belum selesai ini akan diupayakan selesai tahun ini. “Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sehingga dapat mengembalikan kepercayaan warga dalam hal ini terkait pada proses pengurusan hak kepemilikan tanah,” tambahnya.
Masih kata kades, Terima kasih atas kesabaran menunggu proses selesai sertifikat hasil dari PTSL ini. Karena Mengumpulkan Data Yuridis tidak gampang perlu melengkapi seperti Letter C. “Apabila dalam hasil sertifikat yang dibagikan terdapat kekeliruan dalam proses pencetakan seperti nama, tanggal lahir, peta blok, batas-batas, objek, dan sebagainya agar segera menyampaikan ke pemerintah desa (Pemdes) Sengguruh guna untuk segera ditindak lanjuti ke-kantor BPN," terang kades
Kades berpesan," warga yang telah menerima sertifikat agar lebih bijaksana dalam penggunaan sertifikatnya misalnya ya mas. Dibuat sebagai jaminan hutang piutang kepada instansi lain,” pesannya kades sengguruh.
Sementara itu ditempat yang sama salah satu warga, mengungkapkan , “Terima kasih kepada Bapak. kades sengguruh yang telah membantu menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah rumah kami ini melalui program PTSL ini,” ucapnya.
"Kami senang banget dengan adanya program Sertifikat PTSL ini. Karena milik saya sudah selesai Alhamdulillah. Tanah rumah kami selesai yang didaftarkan ke pemerintah desa sengguruh, ” ungkapnya.**
Rep: Sumini
Baca berita lainnya di Google News