Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Harusnya KPU dan Parpol Mintai Pendapat APH Terkait Cakada, K MAKI: Paslon Tersandera Perkara

Senin, 30 September 2024 | 19.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T12:24:55Z
ULASANFAKTA.COM, Bangka Belitung -Adanya Paslon yang bermasalah hukum dan berperkara setelah Pilkada menjadi perhatian serius para pegiat anti korupsi.

"Harusnya KPU dan Parpol pengusung meminta pendapat APH terkait Paslon yang berpotensi masalah hukum agar tidak ada Paslon yang tersandera", ujar Bony Balitong Kordinator K MAKI.

"Kasihan para calon Kepala Daerah yang berpotensi tersangka karena masalah yang menjerat sebelum Pilkada", Papar Kordinator K MAKI itu.

Selanjutnya bony berucap, "Paslon yang bermasalah hukum hendaknya sadar diri kalau ada masalah yang menjerat setelah pilkada".

"Perkara BSB, PTSL, YBS dan LRT berpotensi menjerat calon Kepala Daerah dalam pusaran perkara hukum", ulas Bony.

"Penundaan perkara dalam masa Pilkada juga menghambat proses peradilan karena saksi yang ikut Pilkada tak bisa di hadirkan", tegas Bony Balitong.

"Parpol pengusung harusnya juga mencari informasi terkait calon yang di usung bukan asal usung karena mampu dari sisi finansial", pungkas Bony.**

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update