ULASANFAKTA.COM, Palembang-28 September 2024, Akta notaris RUPS LB Bank Sumsel Babel berbeda dengan peristiwa RUPS LB di akui oleh mantan Gubernur Sumsel dan merupakan mal administrasi ujarnya.
Pengakuan inilah yang menjerat 2 notaris dan staf notaris ditetapkan sebagai pesakitan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dan pidana perbankan.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum yang disangkakan kepada 3 tersangka adalah melegalkan pernyataan yang diduga palsu dalam akta notaris atas permintaan seseorang.
Menanggapi penetapan 3 tersangka ini deputy K MAKI Feri Kurniawan nyatakan pendapatnya, "suatu konspirasi kejahatan atas permintaan seseorang dengan tujuan tertentu".
"Ke 3 tersangka merupakan orang yang diduga membantu suatu tindak kejahatan yang diduga atas permintaan seseorang yang diduga merupakan pemohon akta", ulas Feri Kurniawan
"Ke 3 tersangka tidak hadir penuhi panggilan bareskrim tanggal 18 September 2024 menurut sumber yang dapat dipercaya", jelas Deputy K MAKI itu.
Selanjutnya Feri juga menyatakan, "Sementara panggilan saksi lain yaitu AFS mantan stafsus kamis 26 September 2024 sebagai saksi peristiwa RUPS LB Bank Sumsel Babel".
"Saksi S dirkeu BSB dan A mantan dir.BSB juga tidak hadir dan minta penundaan atau jadwal ulang", kata Deputy K MAKI Feri.
"Sangat rapi dan terencana merubah isi minuta Akta RUPS LB Bank SB tahun 2020 itu dengan memperpanjang masa jabatan Direksi S dan A agar agar kejadian RUPS LB 2020 tersamar dan terlupakan", papar Feri.
"Ada tindak pidana korupsi didalam perkara ini berupa tidak sahnya saleri dan pasilitas yang di terima direksi dan Komisaris yang didasari akta ini", ungkap Deputy K MAKI itu.
"Perjanjian kredit atas nama direksi yang tidak sah itu diduga mencapai lebih dari Rp. 3,7 trilyun dan berpotensi masalah hukum", tegas Feri.
"Tidak ada celah mantan pemegang saham pengendali untuk bebas dari perbuatan melawan hukum karena bukti perbuatan melawan hukum adalah pernyataannya di dalam akta notaries", pungkas Feri Kurniawan.**
Baca berita lainnya di Google News