Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

KKP Turut Rayakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2024, International Right To Know Day

Senin, 30 September 2024 | 08.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T02:00:46Z
ULASANFAKTA.COM, Jakarta- 29 September 2024, Dalam rangka Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2024 (International Right To Know Day), Komisi Informasi Pusat menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Salah satu agenda yang digelar yakni fun walk di car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Usai melaksanakan car free day (CFD) acara dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dan dihadiri oleh Para Komisioner Komisi Informasi Pusat, serta Pejabat PPID Badan Publik dari berbagai Kementerian dan Lembaga. 

Pada Acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, menyampaikan mengenai sejarah penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002  di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Ia juga menyampaikan bahwa peringatan Hari Hak untuk Tahu ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yakni: 

1: Akses informasi merupakan hak setiap orang, 
2: Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian,
3: Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik,
4: Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis,
5: Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi,
6: Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar,
7: Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan,
8: Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan
9: Hak atas akses informasi.

Untuk Informasi, Negara Indonesia sendiri merupakan negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik melalui Undang-undang keterbukaan Infrormasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008 UU KIP.**

Sumber: PPID KKP

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update