Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Nita Jacoba Gah Dorong Pendidikan Gratis Secara Menyeluruh

Kamis, 31 Oktober 2024 | 04.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T22:11:27Z
Caption: Anggota Komisi X DPR RI Nita Jacoba Gah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dikdasmen di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ulasanfakta.com, Jakarta - Program sekolah swasta gratis diharapkan mampu segera terealisasi pada tahun 2025 mendatang. Dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi di bidang pendidikan Indonesia. Pemerintah dinilai perlu membuat regulasi yang kuat sebagai alas hukum untuk mewujudkan kebijakan tersebut.

“Kami dukung usulan pendidikan gratis secara menyeluruh bagi sekolah negeri maupun swasta sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam dunia pendidikan,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI Nita Jacoba Gah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dikdasmen di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia menilai pendidikan gratis saat ini masih didominasi oleh sekolah negeri. Padahal, menurutnya sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan tidak adanya anak yang terhambat pendidikan karena biaya untuk mewujudkan generasi Indonesia emas pada tahun 2045.

“Anggaran pendidikan kita hanya Rp665 triliun hingga Rp700 triliun pada tahun 2024. Pemerintah beralasan anggaran yang ada tidak akan cukup jika dipaksakan untuk program sekolah gratis bagi swasta. Kami mendorong agar anggaran pendidikan yang ada dapat ditambahkan sehingga program sekolah gratis secara menyeluruh dapat terealisasi,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Nita menyoroti anggaran pendidikan yang terbagi-bagi dalam setiap Kementerian. Menurutnya anggaran pendidikan seharusnya dikelola oleh satu Kementerian saja sehingga anggaran yang ada dapat terserap dengan baik.

“Anggaran pendidikan kita terbagi-bagi ya seharusnya kan satu Kementerian saja yang kelola sehingga lebih maksimal. Seharusnya pemerintah patuh pada amanat undang-undang pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan artinya secara menyeluruh tidak memandang negeri atau swasta," tuturnya.**

Sumber: Parlementaria

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update