Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Bareskrim Sidik Peran Direksi Dan Komisaris Dalam Perkara BSB, K MAKI: Pidana Korupsi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-01T04:41:44Z
ULASANFAKTA.COM, Palembang - 01 Oktober 2024, Pengangkatan Direksi harus sepengetahuan OJK dan berdasarkan hasil RUPS LB yang disetujui oleh para pemegang saham sesuai SOP OJK.

Menjadi potensi tindak pidana korupsi ketika akta RUPS LB bank Sumsel Babel tahun 2020 menjadi bukti rangkaian tindak pidana kejahatan.

Persetujuan OJK terhadap kepengurusan Bank BSB berdasarkan RUPS LB 2020 tidak sah dan merugikan keuangan negara menurut pendapat Kordinator K MAKI Bony Balitong.

"SK pengangkatan Direksi dan Komisaris cacat hukum dan tidak sah karena didasari akta RUPS LB yang menjadi barang bukti kejahatan", ungkap Bony Balitong.

Kemudian bony melanjutkan pendapatnya, "Termasuk semua perjanjian kridit akan bermasalah bila disetujui oleh Dewan direksi dan Komisaris yang tidak legal".

"Gaji dan pasilitas Direksi dan Komisaris menjadi kerugian negara karena di terima oleh yang tidak berhak termasuk bonus tantiem yang telah meraka Terima", ulas Bony.

"Berapa puluh milyar yang telah mereka terima harus di kembalikan atau menjadi bukti tindak pidana korupsi atas penerimaan yang tidak sah", jelas Bony.

"Belum lagi pasilitas kridit untuk korporasi yang kabarnya lintas propinsi dengan nilai hampir Rp. 3 trilyun akan menjadi tindak pidana korupsi perbankan bila kolev 5", tegas Kordinator K MAKI itu.

"Ini kejahatan besar perbankan yang harus di ungkap secara utuh termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang harus di laporkan kembali oleh pegiat anti korupsi dengan bukti permulaan akta RUPS LB bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan potensi kerugian lebih dari Rp. 50 milyar dan trilyunan rupiah untuk pasilitas kridit macet", tutup Kordinator K MAKI Bony Balitong.**

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update