Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T03:35:57Z
Ulasanfakta.com, Jakarta - Jaksa agung ST Burhanudin resmi melantik Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Pelantikan digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (18/10/2024). Ketua Komisi Kejaksaan hingga jajaran Jaksa Agung Muda turut hadir.

Yusrian menggantikan posisi yang ditinggalkan Rudi Margono yang telah diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung. Sedangkan Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Jaksa Agung berpesan agar kedua pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

Jaksa Agung, kata dia, juga meminta agar pola penegakan hukum dapat dilakukan dengan proporsional dan melihat nilai-nilai keadilan di masyarakat. Serta memastikan apabila seluruh putusan hukum dapat memberi manfaat dan kepastian untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.

"Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045," ujar Harli dalam keterangan tertulis.

Secara khusus, Burhanuddin juga mewanti-wanti agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta segera bersiap untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Jaksa Agung, ini menjadi momentum pengingat atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum.

"Serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan," ucapnya. 

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas untuk segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:

1. Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Eksistensi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimulai sejak tahun 2021, yang mana bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung, tetapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi, berupa Asisten Pidana militer. Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer.

Sampai dengan saat ini jajaran bidang pidana militer telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidana militer yang sampai dengan September tahun 2024 telah melaksanakan fungsi penyidikan perkara koneksitas yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perkara, salah satunya keberhasilan dalam pengungkapan perkara dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BUMN pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Selanjutnya agar capaian kinerja tersebut dapat dilanjutkan serta ditingkatkan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:

A. Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

B. Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

C. Penanganan perkara koneksitas.

D. Koordinasi dan sinkronisasi. pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

E. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

F. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

G. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Selain tugas dan fungsi tersebut, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada JAM-Pidmil yang baru agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas, serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.

 

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

A. Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

B. Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

D. Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

E. Memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.

”Saya berharap ke depan saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan tutut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran.**

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update