Ulasanfakta.com, Kampar Riau -Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM mengadakan Rangkaian Koordinasi terkait Penanganan Permasalahan Lahan di Kabupaten Kampar pada tanggal 17-18 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar pada tanggal 9 Juli 2024.
Kegiatan ini diawali dengan Peninjauan Lapangan di Kebun Sei, Batu Langkah pada tanggal 17 Oktober 2024.
“Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan lokasi dan batasan sebagaimana dalam Putusan PN Bangkinang Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 jo. Putusan PT Pekanbaru Nomor 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 Nov 2014 jo. Putusan PK Nomor 608 PK/Pdt/2015 tanggal 23 Feb 2016 (inkracht)”, ucap Lia Pratiwi selaku Plt. Asdep Koordinasi Penegakan Hukum pada saat memimpin kegiatan.
Turut hadir dalam peninjauan lapangan ini diantaranya Kabid Aparatur Hukum Kemenko Polhukam, Ketua DPRD Kampar didampingi Ketua Komisi I DPRD Kampar beserta jajaran, Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Kampar, Kakantah Kampar beserta jajaran, dan Region Head PTPN IV Regional III beserta jajaran.
Baca juga: Menko Polhukam Tugaskan Menteri Agama dan Gubernur Jabar Kawal Ponpes Al-Zaytun Agar Tetap Berjalan
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi pada tanggal 18 Oktober 2024 yang dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam didampingi Kabid Aparatur Hukum Kemenko Polhukam, yang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Riau dalam hal ini Asisten I, Kepala Biro Hukum, perwakilan Dinas Perkebunan, dan perwakilan DLHK, Asdatun Kejaksaan Tinggi Riau, perwakilan Kantor BPN Wilayah Provinsi Riau, Pj. Bupati Kampar, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Kajari Kampar; Kakantah Kabupaten Kampar, perwakilan PTPN III, serta perwakilan PTPN IV.
“Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, Kemenko Polhukam akan mengadakan rapat lanjutan dengan Kementerian LHK, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pendalaman data dan informasi serta penelaahan lebih lanjut perihal dasar penerbitan SK Menteri LHK yang mengalihkan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lainnya. Guna mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, agar Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Pj. Bupati Kampar melakukan diskusi dengan Pengadilan Negeri Bangkinang yang difasilitasi oleh Kejari Kampar untuk mendapatkan penjelasan/gambaran terkait tindak lanjut Putusan inkracht tersebut”, lanjut Lia pada saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi.
Baca berita lainnya di Google News