Ulasanfakta.com, DKI Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemprov DKI. Pada triwulan III tahun 2024, DKI Jakarta berhasil menertibkan PSU senilai Rp2,9 triliun.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasilangkah ini dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (15/10). Menurutnya, penyerahan PSU merupakan kontribusipenting dari para pengembang yang mendukung kesejahteraan masyarakat melaluipenyediaan fasilitas umum.
“Saya sangat mengapresiasi pengembang yang turut berperan dalam menyediakanfasos/fasum bagi warga DKI Jakarta. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkanpelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahtiar.
Pemprov DKI Jakarta mencatat, penertiban PSU selama triwulan III tahun 2024 melibatkan17 BAST di berbagai wilayah, meliputi Jakarta Utara, Barat, Pusat, Selatan, dan Timur, dengan nilai aset mencapai Rp2,9 triliun. Hingga Oktober 2024, total penertiban PSU telahmencapai 58 BAST dengan nilai Rp12,8 triliun. Tahun sebelumnya, DKI Jakarta juga mencatat pencapaian tertinggi secara nasional, dengan 84 BAST senilai Rp23,9 triliun daripengembang.
Bahtiar menegaskan pentingnya pemerintah daerah membuat database yang solid, melakukansertifikasi, serta menertibkan pengelolaan aset BMD. Selain itu, verifikasi kondisi fisik asetyang diserahkan juga diperlukan agar data yang masuk akurat dan dapat dimanfaatkan secaraoptimal.
“KPK hadir untuk memberikan edukasi, pengawasan, dan pendampingan dalam pengelolaanBMD. Pengelolaan ini menjadi area prioritas dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) guna menekan potensi korupsi,” jelasnya.
Hingga 14 Oktober 2024, KPK mencatat skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov DKI Jakarta mencapai 64,56 poin, menjadikannya yang tertinggi di Wilayah II. Namun, Bahtiar menyoroti bahwa skor pada area Pengelolaan BMD masih berada di angka47,13 dan dapat terus ditingkatkan hingga MCP ditutup pada Januari 2025.
Penertiban PSU untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Penertiban PSU di DKI Jakarta bertujuan memastikan pemanfaatan aset negara secaraoptimal, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keberlanjutan pemeliharaan fasilitasumum. Sesuai Pasal 2 Permendagri No. 9 Tahun 2009, penyerahan PSU dari pengembangkepada pemerintah bertujuan memperlancar pelayanan publik dan menghindaripenyimpangan dalam pengelolaannya.
Bahtiar juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada pengembang yang tertib, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan terima kasih ataspendampingan KPK dalam penertiban PSU di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwapenertiban ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga akuntabilitas dan sinergi antara pemerintah dan pengembang.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPK atas dukungan dan pengawasan yang terusdiberikan. Kami akan terus berupaya menagih fasos/fasum yang belum diserahkan agar segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaefulloh.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berencana berkomunikasi lebih intensif dengan pengembangyang belum menyerahkan PSU, agar target penertiban aset dapat tercapai dan memberikanmanfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.
Hadir dalam giat ini Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono, KepalaKantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, jajaran Walikota Kota Administrasi wilayah DKI Jakarta, serta para pengembangperumahan wilayah Jakarta.**
Sumber: Biro Hukum KPK