Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

KPK Gelar Matrikulasi bagi Jurnalis, Tingkatkan Pemahaman Regulasi dan Prosedur Penanganan TPK

Sabtu, 09 November 2024 | 09.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-09T02:49:28Z
Ulasanfakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan program Matrikulasi Pemberantasan Korupsi (MPK) bagi jurnalis pada 5-6 November 2024, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Program yang digagas oleh Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK ini merupakan wujud komitmen KPK untuk mendukung pengembangan kapasitas bagi jurnalis sebagai mitra strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa sejatinya media berperan penting dalam mengedukasi masyarakat dan mengawasi jalannya proses hukum penanganan TPK. “Dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa terlepas dari peran teman-teman media. Adanya forum seperti ini menjadi penting agar tidak ada lagi gap pemahaman antar media dalam menulis pemberitaan seputar korupsi,’’ ujar Ghufron di hadapan 35 jurnalis yang hadir, pada Selasa Lalu, (5/11/2024).

Program matrikulasi ini dinilai Ghufron penting guna menyamakan pemahaman jurnalis mengenai dasar hukum dan proses kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dengan demikian, jurnalis dapat meningkatkan kualitas peliputan dan menghasilkan pemberitaan yang akurat, informatif, dan berimbang bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ghufron menuturkan, pemberantasan korupsi menjadi urgensi karena korupsi saat ini lebih sistematis dan terstruktur, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif. Untuk itu, KPK membutuhkan kolaborasi multisektor, terutama dengan media sebagai perpanjangan tangan informasi pada masyarakat.

“Kita butuh pendekatan hukum yang lebih makro untuk memberantas korupsi dari akarnya. Saya mengajak teman-teman media untuk turut memberikan pencerahan kepada publik, bahwa korupsi adalah penyakit negeri yang harus dibenahi secara sistem,” tutup Ghufron.

Ragam Materi seputar Pemberantasan Korupsi

Pada Matrikulasi Pemberantasan Korupsi (MPK) 2024 ini, para jurnalis menerima materi mengenai prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK, mulai dari penanganan laporan dan pengaduan masyarakat hingga tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Materi ini disampaikan langsung oleh pejabat struktural dan pegawai dari unit kerja KPK yang relevan.

Di hari pertama, Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, membuka wawasan peserta lewat studi kasus praperadilan yang pernah ditangani KPK. Materi lainnya juga disampaikan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tentang akuntansi forensik yang menjadi salah satu senjata dalam penindakan TPK, serta materi tentang pelacakan aset terkait TPK yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK.

Hari kedua matrikulasi diisi oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan narasumber dari Direktorat Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, yang mengupas sejumlah tahapan dan terminologi penindakan TPK yang kerap dijumpai jurnalis saat melakukan peliputan. Di penghujung matrikulasi, pakar hukum pidana dan akademisi Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengulas delik-delik tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada penutupan program di hari Rabu (6/11), Plt. Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK, Gumilar Prana Wilaga, mengapresiasi para jurnalis yang telah mengikuti program matrikulasi ini. Ia berharap, materi yang diberikan dapat memperluas pemahaman para jurnalis mengenai aspek hukum yang menjadi dasar pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kompetensi dalam menyajikan informasi secara tepat dan akurat.

"Terima kasih atas komitmennya selama dua hari ini. Kami berharap para jurnalis dapat memahami secara mendalam terkait prosedur penanganan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga dapat memperkaya perspektif dalam meliput kasus-kasus korupsi," ujar Gumilar.

Jurnalis Antara sekaligus peserta program, Fianda Sjofjan Rasat, membagikan pengalamannya saat mengikuti program. Menurutnya, program MPK ini menunjukkan bahwa KPK sangat mendukung pemenuhan kebutuhan informasi bagi para jurnalis, dalam menyajikan pemberitaan yang akurat seputar pemberantasan korupsi.

"Materi yang diberikan menjelaskan semua proses yang berlangsung di KPK dari awal hingga akhir dan disampaikan oleh pakar di masing-masing bidang. Narasumber juga interaktif dan mampu menjawab semua pertanyaan peserta. Semoga program MPK ini bisa diadakan secara rutin setiap tahunnya ,” harap Fianda.**

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update