Ulasanfakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan pentingnya peran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dalam menjaga integritas dan berkontribusi pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat menerima kunjungan studi kepolisian taruna dan taruni tingkat III Angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama Tahun Ajaran 2024 Akpol RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
“Taruna dan taruni adalah kader penegak hukum bangsa Indonesia. Di masa depan, kalian yang akan menjadi pemimpin di lembaga-lembaga kepolisian. Pemimpin sejatinya tidak hanya akan menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga contoh moral dan etika bagi masyarakat,” tegas Nawawi dalam sambutannya di hadapan 115 taruna dan taruni.
Nawawi berharap para taruna dan taruni di masa yang akan datang dapat menjadi pemimpin yang teladan, berintegritas, kompeten dalam setiap langkah pengabdian yang dilakukan. Hal ini juga selaras dengan implementasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dipegang teguh Kepolisian RI (Polri), sebagai panduan dalam mengabdi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan apresiasi terhadap kunjungan studi kepolisian Akpol ini. Menurutnya, ini adalah momentum penting bagi KPK dan Akpol untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Materi yang diberikan diharapkan dapat menumbuhkan motivasi dalam menempuh pendidikan di Akpol. Sehingga, di masa yang akan datang akan lahir kader Akpol yang kompeten, profesional, dan pastinya berintegritas,” ucap Nawawi.
Pembekalan Materi Tentang Pemberantasan Korupsi:
Nawawi dalam sambutannya juga menuturkan peran dan tugas utama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Nawawi menjelaskan, KPK adalah lembaga negara yang berada di bawah rumpun eksekutif, namun menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari pengaruh lembaga lain.
“Dalam memberantas korupsi, ada 6 tugas pokok KPK yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Tugas tersebut yaitu pencegahan korupsi, koordinasi dengan lembaga lain, monitoring terhadap penyelenggara negara, supervisi dengan aparat penegak hukum, penindakan korupsi, serta eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Nawawi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengulas prosedur penindakan tindakan pidana korupsi (TPK) di KPK, termasuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, juga turut memaparkan materi seputar Pendidikan Antikorupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Falsafah dan Tradisi Akpol RI, Kombes. Pol. I Gusti Putu Gde Ekawana Prasta, menyampaikan apresiasi terhadap pembekalan yang diberikan oleh KPK. Melalui kegiatan ini, para Taruna diharapkan dapat mempelajari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK secara lebih mendalam.
“Ini menjadi satu kebanggaan dan kehormatan bagi kami (Akpol) melakukan studi kepolisian langsung di KPK. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana menambah wawasan dan pengetahuan tentang peran KPK, yang berkaitan dengan salah satu bagian struktur Polri dalam pemberantasan korupsi, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri,’’ ungkap Ekawana.
Salah satu taruni, Shafiqa Qiani, menyatakan bahwa pengalaman berkunjung dan melakukan studi ke KPK sangat berharga. “Saya bisa mengenal lebih dalam tentang KPK, penyebab dan dampak korupsi, serta strategi KPK dalam pemecahan masalah. Ini pengalaman yang tidak akan terlupakan, apalagi bagi saya yang berada di instansi kepolisian,” ungkap Brigadir 1 Taruna Akpol tersebut.
Menurutnya, materi-materi yang diberikan sangat berguna bagi taruna dan taruni Akpol, khususnya dalam mempelajari bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Shafiqa berharap, KPK dan Polri dapat terus bersinergi dalam memberantas korupsi di negeri ini.**
Baca berita lainnya di Google News