Ulasanfakta.com, Bangka Barat, - Usaha peternakan ayam yang beroperasi diduga berada dalam kawasan hutan produksi (Hp) menuai kekhawatiran. Masyarakat mulai mempertanyakan legalitas izin usaha tersebut, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, (30/11/2024).
Kritikan muncul mengenai dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Di tengah isu tersebut, penting bagi pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang diterbitkan. Transparansi dan komunikasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara usaha dan lingkungan.
Usaha peternakan ayam yang didirikan oleh bos Abuy. Terletak di kawasan hutan produksi (Hp), hal ini menimbulkan keresahan. Bagaimana mungkin sebuah usaha dapat bertahan di area terlarang? Dugaan kuat beredar bahwa Abuy tidak memiliki surat perizinan yang sah.
Awak media mengkonfirmasi Bos Abuy, pemilik usaha peternakan ayam di Dusun Rimba Pasir, Desa Sungai Bulu. Namun, tidak ada tanggapan atau respons yang diperoleh dari pihaknya. Bos Abuy adalah sosok yang dikenal luas di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Ruly, Polhut dinas KPHP Jebu Bambang Antan, menegaskan bahwa lokasi yang dibahas terletak dalam kawasan HTI. Ketika dimintai keterangan, Ruly menyarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Coba konfirmasi ke sana bang," pungkas Ruly.
Di tengah situasi yang berkembang, media ini mengecek informasi dari PT Bangun Rimba Sejatera (BRS) melalui platform WhatsApp. Perusahaan ini menjabat sebagai pembina lokasi yang ditunjuk oleh HTI. Namun, sayangnya, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak BRS. Hal ini meninggalkan ketidakpastian dan asumsi di kalangan masyarakat yang menunggu informasi lebih lanjut.
Sampai berita ini dipublish awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.**
(Team/Red) Bersambung
Baca berita lainnya di Google News