Ulasanfakta.com, Ambon - Pewakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Terima 73 penguaduan masyarakat dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan September. Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat saat diwawancarai Pada Jumat Lalu (25/10/2024).
Hasan menjelaskan bahwa dari bulan Juli sampai dengan September, Ombudsman telah menerima 73 pengaduan masyarakat yang terdiri dari 48 laporan masyarakat dan 25 konsultasi non laporan.
"Terdiri dari 48 laporan masyarakat dan 25 konsultasi non laporan," jelasnya.
Lanjutnya, dari jumlah 48 laporan sebagaimana tabel di atas, 2 laporan berstatus tidak memenuhi formil, 7 laporan tidak memenuhi syarat materiil dan 39 laporan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Sementara untuk cara penyampaian laporan oleh masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Maluku adalah melalui surat.
Tambahnya, laporan tersebut akan diusahakan selesai pada akhir tahun 2024, khususnya bagi laporan dengan klasifikasi laporan sedang dan laporan ringan.
Soal klasifikasi instansi yang paling banyak dilaporkan, Hasan mengungkap bahwa Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Provinsi menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan sejauh ini.
"Paling tinggi merupakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total 12 laporan Masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, mengutip pada Laporan Triwulan III Ombudsman RI Maluku, klasifikasi dugaan maladministrasi terbanyak adalah Penyalagunaan Wewenang dengan total jumlah laporan mencapai 17 laporan, Penundaan Berlarut sebanyak 12 laporan, Tidak Patut sebanyak 7 laporan, Penyimpangan Prosedur sebanyak 3 laporan, Tidak Melayani sebanyak 3 laporan, Perbuatan Melawan Hukum sebanyak 2 laporan, Pengabaian kewajiban hukum/Lalai sebanyak 1 laporan, Permintaan Imbalan Uang sebanyak 1 laporan, Diskriminasi sebanyak 1 laporan dan Berpihak sebanyak 1 laporan.
Menanggapi hal tersebut, Hasan menekankan bahwa semua instansi terlapor harus terus berbenah melalui program kebijakan reformasi birokrasi agar pelayanan publik semakin prima dan inklusif. Selain itu, Hasan juga mengaku bahwa Ombudsman RI Maluku akan selalu bekerja dengan intens terkait sosialisasi agar meningkatnya literasi masyarakat atas hak-hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.
"Karena dengan bertambahnya pengetahuan Masyarakat akan Ombudsman RI khususnya di Perwakilan Maluku, masyarakat bisa ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia," tutupnya.**
Rilis
Baca berita lainnya di Google News