Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel akan pupus di tangan mafia kasus, K MAKI: lecehkan presiden

Kamis, 12 Desember 2024 | 09.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T02:30:06Z
Gambar: Ilustr
Ulasanfakta.com, Palembang - Perkara manipulasi dan pemalsuan dokumen RUPSLB mangkrak di tangan mafia kasus sepertinya bukan isapan jempol dan gagalkan program Presiden Prabowo "penegakan hukum tanpa pandang bulu".

Beredar isue yang tak sedap yang patut di sikapi oleh semua pegiat anti korupsi dan juga para pakar hukum yaitu "salahkan orang mati maka perkara akan mati".

"Dokumen RUPSLB yang nyata isinya berbeda dengan minuta akta diduga akan dinyatakan kesalahan tukang ketik atau salah penyampaian sehingga kasus di batalkan atau deponering", ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan saat di minta pendapatnya.

"Indikasi ini mungkin akan terjadi dan masyarakat tidak akan menduga alasan kenapa P.19 mungkin akan menjadi dasar SP.3 perkara pemalsuan dokumen perbankan ini", ulas Feri lebih lanjut.

"Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi namun apakah permintaan kelengkapan berkas ini akan merubah pasal dan merubah semua BAP saksi sehingga peran pelaku utama di hilangkan", tanya Deputy K MAKI itu.

"Disinilah titik rawan SPDP kalau ada mafia kasus yang bermain dengan tawaran suap atau gartifikasi besar dan pengaruh besar maka perkara dapat menjadi bias", ungkap Feri Kurniawan.

"Presiden harus tahu dan Jaksa Agung harus tahu kalau perkara ini berpotensi mangkrak kalau tidak di awasi dengan ketat dan tekanan dari pakar hukum serta masyarakat yang perduli", tegas Feri lebih lanjut.

"Alat bukti sudah sangat kuat dan melebihi dari cukup untuk menetapkan pemohon akta dan pembuat pernyataan dalam akta sebagai tersangka", tegas Deputy K MAKI.

"Perbedaan minuta kejadian peristiwa dengan akta notaris Elma tersangka lapis dua pemalsuan dokumen diduga tidak akan di bahas", kata Feri kemudian.

"Karena yang diduga akan di persalahkan adalah tukang ketik atau karyawati yang lalai memperbaiki isi akta dan tersangka akan di bebaskan karena perkara bukan pidana", pungkas Deputy K MAKI itu.**

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update