Ulasanfakta.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mempertanyakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Menurutnya, keputusan ini tidak terlepas dari proses penyidikan dan penuntutan yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Apakah vonis 6,5 tahun sudah mempertimbangkan total kerugian yang mencapai hampir Rp 300 triliun? Proses penyidikan dan penuntutan harus jelas, apakah kerugian itu benar-benar akibat perbuatan terdakwa,” kata Bob di Jakarta, (2/1/2025).
Bob menilai pentingnya proses penyidikan dan penuntutan yang transparan dalam kasus ini, karena hasil persidangan akan terasa kabur jika tidak didasari oleh penyidikan yang tepat.
“Metode penyidikan dan penuntutan harus dikembalikan pada dasar yang benar,” tegasnya.
Selain itu, Bob Hasan juga mempertanyakan alasan hakim menjatuhkan vonis rendah terhadap Harvey Moeis. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan pada kebenaran materiil, bukan opini semata.
“Penegakan hukum harus didasarkan pada kebenaran formil dan materiil, bukan opini,” ujar Bob Hasan.
Dia juga mengingatkan bahwa perkara ini belum bersifat final atau inkrah.*
Baca berita lainnya di Google News