Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Perjuangan Keluarga Bunga Korban Predator Anak Mencari Keadilan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 18.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-04T15:10:06Z
Gambar: Ilustrasi, Ist

Ulasanfakta.com, Balaraja - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang, beberapa pekan lalu mengguncang masyarakat setempat. Seorang pria berinisial SG, tokoh masjid setempat, dituduh melakukan kejahatan terhadap anak 14 tahun yang dikenal dengan nama samaran Bunga. Meski laporan polisi sudah terdaftar dan ada bukti pengakuan, pelaku SG masih bisa berkeliaran bebas. Kesejahteraan anak membutuhkan tindakan tegas untuk memastikan keadilan bagi Bunga.

Korban Bunga kini terjebak dalam trauma mendalam yang menyayat hati, akibat dugaan kejahatan yang menghadangnya. Dengan bukti rekaman pengakuan SG di tangan, keluarga korban berjuang sekuat tenaga, mencari keadilan. Namun, lambannya penegakan hukum menciptakan tanda tanya besar di benak masyarakat. Di mana komitmen aparat dalam melindungi anak-anak kita? Pertarungan demi keadilan harus terus bergulir hingga suara mereka didengar.

Saepli Epiatna, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Balai Adat Balaraja, mengecam tindakan yang mencoreng nama baik korban dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa perilaku SG tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghancurkan kehormatan masyarakat Desa Tobat. 

"Pelaku yang seharusnya menjadi panutan di masjid justru membawa keresahan. Penegak hukum diharapkan serius menangani kasus ini demi keadilan dan ketenteraman sosial di tengah masyarakat," Ujarnya.

Dalam sorotan masyarakat, muncul pertanyaan penting: mengapa pelaku masih bebas meski ada bukti kuat? Dugaan pengaruh status sosial SG sebagai tokoh agama menjadi perhatian, menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Proses hukum yang seharusnya objektif kini dipertanyakan, dengan kekhawatiran bahwa kemampuan individu bisa menghalangi keadilan yang seharusnya merata. Dan Kini semua mata tertuju, menanti kejelasan dan fairness dalam penegakan hukum terhadap SG.

Dalam konteks hukum, Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman yang diatur berupa penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Namun, penerapan hukum sering kali dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Lebih lanjut Saepli Epiatna menegaskan, pihaknya bersama organisasi masyarakat setempat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Ini bukan hanya soal korban, tetapi juga masa depan anak-anak lainnya di Desa Tobat," Tegasnya.

Masyarakat tidak akan merasa aman selama pelaku kejahatan terhadap anak dibiarkan berkeliaran. Penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas, untuk mengembalikan kepercayaan publik. Profesionlisme dan independensi aparat hukum sangat diperlukan untuk menangani kasus ini. Jika dugaan terbukti, hukuman berat harus diberikan tanpa kompromi, demi melindungi anak-anak, yang merupakan aset berharga masa depan bangsa.*

Baca berita lainnya di Google News
×
Berita Terbaru Update