Ulasanfakta.com, - Perkara kridit macet dengan alasan mis manajemen debitur baru pertama kali terjadi di dunia perbankan bukan karena debitur tak sanggup bayar bunga dan angsuran kridit.
PT Karya Makmur Armada mendapat 6 pasilitas kridit modal kerja pada tahun 2002 sampai 2003 dengan pagu kridit Rp. 20 milyar dari Bank Sumsel Babel dan hanya Rp. 17 milyar yang terserap dan digunakan PT Karya Makmur Armada.
Kemudian PT Karya Makmur Armada di tahun 2003 mengajukan permohonan tambahan kridit walaupun belum semua pasilitas kridit KMK senilai Rp. 20 milyar di gunakan.
Permohonan tambahan kridit sebesar Rp. 2 milyar oleh PT Karya Makmur Armada ke Bank Sumsel Babel berupa kridit Revolving di tawarkan menjadi Rp. 3 milyar oleh manajemen Bank Sumsel.
Syarat penambahan pasilitas kridit itu dengan penambahan agunan berupa 3 sertifikat dimana hanya 1 sertifikat di ikat dalam Perjanjian kridit pada tahun 2003 mengingat jaminan atau agunan pasilitas kridit sebelumnya masih mencover tambahan pasilitas kridit karena masih bersisa Rp. 3 milyar belum di cairkan debitur PT Karya Makmur Armada.
Alih - alih mendapat tambahan pasilitas kridit, PT Karya Makmur Armada malah dinyatakan mis manajemen oleh Bank Sumsel Babel sehingga dinyatakan kridit macet alias kolev 5 pada tahun 2004.
Kemudian Bank Sumsel Babel meminta kantor lelang negara untuk lelang agunan dan pasilitas kridit closing atau di tutup terhadap tagihan buka dan pembayaran pokok pinjaman.
Anehnya 3 sertifikat yang dijadikan agunan untuk tambahan pasilitas kridit Revolving tidak di kembalikan dan dinyatakan terkait pinjaman sebelumnya PT Karya Makmur Armada.
Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2016 pasilitas kridit yang dinyatakan macet dan agunan diajukan lelang ke kantor lelang negara masih di hitung bunga dan 3 sertifikat tanpa pencairan kridit di sandera Bank Sumsel Babel.*
Baca berita lainnya di Google News