Ulasanfakta.com, Palembang – Pegiat masyarakat anti korupsi dari komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia desak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) melaksanakan audit investigasi terhadap proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Prov. Bangka Belitung (Tahap I) 2024 yang berlokasi di kabupaten Bangka Barat yang kondisi sekarang telah rampung pekerjaannya di tahap pertama dengan menelan biaya Rp 18 miliar lebih.
Menurut Boni Belitong mengatakan,” kritik dan pengawasan selalu kita lakukan terhadap pekerjaan nasional ini, walaupun sudah di lakukan oleh pihak kejati Babel, kita dari unsur masyarakat turut serta dalam kerjaan ini sampai selesai pekerjaan di lakukan dalam tahap II nanti,” ujarnya.
“Sebelumnya sudah kami katakan bahwa ini berupakan proyek galau,dengan adanya kegagalan dalam lelang pertama yang di menangkan oleh PT. KURNIAWAN ANDALAN TIMUR INDONESIA Jl. Margorejo Indah Utara B / 925 - 926 Surabaya – Surabaya (Kota) - Jawa Timur di tolak berdasarkan dari keputusan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya dan tidak menutup kemungkinan lelang pertama ini di duga adanya kesalahan perencanaan pekerjaan, karena dalam lelang ulang yang melalui penunjukan langsung di tahun anggaran 2024 mengacu pada Perpres No 70 tahun 2012 pasal 84 ayat 6 dan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang di dapatkan oleh PILAR ATMOKO KONSTRUKSI yang beralamat Perum Taman Surya Agung Blok E/9, Kel. Wage, Kec. Taman - Sidoarjo (Kab.) - Jawa Timur ada penambahan tahap pekerjaan yang sebelumnya a. Pekerjaan Persiapan; b. Pekerjaan SMK3; c. Pekerjaan Trestle; d. Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang Menjadi a. Pekerjaan Persiapan; b. Pekerjaan SMK3; c. Pekerjaan Causeway (114m x 6,5m); d. Pekerjaan Abutment Trestle; e. Pekerjaan Trestle Segment I (49,5m x 6,5m); f. Pekerjaan Timbunan dan Talud Area Darat; g. Pekerjaan Timbunan dan Talud Jalan Akses; h. Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang,” paparnya.
Selanjutnya,” menyikapi pemberitaan di media lokal yang bertulis Proyek pembangunan Dermaga Penyebrangan Bakit Tahap I Provinsi Bangka Belitung kini telah rampung, dengan pekerjaan dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL) di tahun anggaran 2024 perihal ini mengacu pada Perpres No 70 tahun 2012 pasal 84 ayat 6 dan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021, bagi kita selaku pegiat anti korupsi bukan begitu saja, dalam tahap I ini kita dari K MAKI akan desak BPK RI untuk lakukan audit secara tegas dalam pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Prov. Bangka Belitung (Tahap I) yang selama pekerjaannya dalam pendampingan pihak APH,” pungkasnya
“Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan secara tertulis kepada pihak BPK RI Pusat dan kementerian Perhubungan terkait pekerjaan kontruksi ini, adapun kejanggalan dari pekerjaan ini terkait keberadaan DED (Detail Engineering Design) serta konsultan pengawasan dari pekerjaan ini dilakukan oleh siapa, serta jejak rekam dari status PT. PILAR ATMOKO KONSTRUKSI yang di duga sebelumnya ada pelanggaran pada tender pembangunan dermaga Nusa Penida ini merupakan keputusan KPPU yang menyatakan melarang PT Pilar Atmoko Konstruksi untuk mengikuti proyek konstruksi yang di danai APBN dan APBD selama satu tahun, tapi ternyata diduga di tahun yang sama bahkan hanya kelang beberapa bulan PT Pilang Atmoko Konstruksi kembali memenangkan proyek dermaga didesa Bakik milik BPTD kelas III Babel, keputusan ini berdasarkan pernyataan dari ketua majelis komisi oleh Moh. Noor Rofieq dengan anggota M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi yang menyatakan secara hukum telah melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, ini di kutip dari pemberitaan media on line lokal, nantinya berdasarkan dari BPK RI barulah kita tahu hasilnya secara hukum dari pekerjaan tahap I ini apakah ada merugikan negara atau tidak dari segi administrasi dan konstruksinya,” imbuhnya.
Kemudian,” di temukan juga adanya dugaan kebohongan publik yang di lakukan yaitu lokasi pekerjaan yang di lakukan yang tercantum di papan proyek yang bertuliskan Jl. Pulau Anyer, Air Itam, Bukit intan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung padahal itu diduga merupakan alamat kantor BPTD Kelas III Babel karena lokasi pekerjaan ada di desa Bakit kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat,” kata Koordinator K MAKI Boni Belitong.*
Nopri
Baca berita lainnya di Google News